PKN Bab 3 = Kepatuhan Terhadap Hukum
Hakikat Hukum
Aturan yang berlaku di masyarakat adalah norma, yang terdiri dari norma
agama, kesopanan, kesusilaan, dan hukum. Sebagai salah satu norma yang
berlaku, hukum merupakan ujung tombak dalam penegakkan keadilan.
Pengertian Hukum
Hukum pada hakikatnya merupakan pagar pembatas agar kehidupan manusia
aman dan damai. Hukum merupakan aturan, tata tertib, dan kaidah hidup.
Van Apledorn menyatakan"definisi tentang hukum sangat sulit untuk dibuat
karena tidak mungkin untuk mengadakannya sesuai kenyataan".
Beberapa unsur hukum:
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Dengan demikian suatu ketentuan hukum mempunyai tugas berikut :
- Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
- Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran.
- Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam tata pergaulan masyarakat.
Berdasarkan Sumbernya :
- Hukum undang-undang : hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
- Hukum kebiasaan : hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan
- Hukum traktat : hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara (traktat)
- Hukum yurisprudensi : hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
- Hukum nasional : hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu
- Hukum internasional : hukum yang mengatur hubungan antarnegara dalam dunia internasional
- Hukum asing : hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain
- Hukum gereja : kumpulan-kumpulan noram yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggota-anggotanya.
Berdasarkan Bentuknya :
- Hukum tertulis :
- Hukum tertulis dikodifikasikan : hukum yang disusun secara lengakap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan.
- Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan : hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masik terpisah-pisah sehingga sering masih memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapannya.
- Hukum tidak tertulis : hukum yang hidup dan diyakini oleh warga
masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal
tetapi lahir dan tumbuh dikalangan masyarakat itu sendiri.
Berdasarkan Waktu Berlakunya :
- Ius Constitutum (hukum positif) : hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius Constituendum (hukum negatif) : hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
Berdasarkan Cara Mempertahankannya:
- Hukum material : hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan untuk dilakukan.
- Hukum formal : hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material.
Berdasarkan Sifatnya :
- Hukum yang memaksa : hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
- Hukum yang mengatur : hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Atau hukum yang mengatur hubungan antarindividu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undang-undang).
Berdasarkan Wujudnya :
- Hukum objektif : hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum.
- Hukum subjektif : hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih.
Berdasarkan isinya :
- Hukum publik : hukum yang dapat mengatur hubungan antara negara dengan
individu (warga negara), menyangkut kepentingan publik. Hukum publik
terbagi atas :
- Hukum pidana : mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi.
- Hukum tata negara : mengatur hubungan antarnegara dengan bagian-bagiannya.
- Hukum tata usaha negara (administratif) : mengatur tugas dan kewajiban pejabat negara.
- Hukum internasional : mengatur hubungan antarnegara.
- Hukum privat (sipil) : hukum yang mengatur hubungan antara individu
satu dengan individu lain, termasuk negara sebagai pribadi. Hukum privat
terbagi atas :
- Hukum perdata : hukum yang mengatur hubungan antarindividu secara umum.
- Hukum perniagaan (dagang) : hukum yang mengatur hubungan antarindividu dalam perdagangan.
Tujuan Hukum
Tujuan ditetapkannya hukum bagi suatu negara adalah untuk menegakkan
kebenaran dan keadilan, mencegah tindakan yang sewenang-wenang,
melindungi hak asasi manusia dan menciptakan situasi tertib, tentram,
aman dan damai.
Komentar
Posting Komentar